12 Maret 2025
FotoGrid_20240311_170349586_4k610NdL38
ISTIMEWA

TEGAKLURUS.CO – Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menemukan sejumlah tempat usaha hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Berdasar Surat Edaran Wali Kota Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Pariwisata, tempat hiburan tersebut harus menghormati bulan Ramadhan.

“Dua hari terakhir kami monitoring. Hasilnya masih ada hiburan malam buka salah satunya di Panjang,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Selasa 11 Maret 2025.

Menemukan adanya hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penutupan dan menghentikan aktivitas lokasi hiburan malam.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat agar melakukan penutupan,” paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan penyisiran di PKOR Way Halim. Hasilnya, ada tempat yang terindikasi tempat hiburan malam beroperasi.

“Petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi hingga pukul 01.00 Wib untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar,” katanya.

Ia menyebut, kafe dan restoran masih boleh beroperasi di siang hari dengan syarat menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar.

“Sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata dia. (***)