
Kepala Disdikbud Hj. Eka Afriana, S.Pd, saat menjadi narasumber kegiatan Koordinasi Program Pelatihan Calon Kepala Sekolah, di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa, 3 Juni 2025. ISTIMEWA
TEGAKLURUS.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd, menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Menurut dia, peraturan tersebut memberikan ruang kepada guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu terhadap peserta didik.
“Guru adalah pendidikan profesional. Dengan menjadi kepala sekolah, proses pendidikan akan lebih baik,” kata Kadisdikbud, saat menjadi narasumber kegiatan Koordinasi Program Pelatihan Calon Kepala Sekolah, di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa, 3 Juni 2025.
Diketahui, kegiatan koordinasi program pelatihan calon kepala sekolah yang digelar Balai Guru Penggerak (BGP) Kemendikdasmen, ini dihadiri kepala Disdikbud kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, dan instansi terkait.
Namun demikian, lanjut dia, penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah terlebih dahulu dipetakan kebutuhan oleh pemerintah daerah. Selain itu, bakal calon kepala sekolah yang diusulkan harus memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan.
“Dalam Permendikdasmen No 7/25 pada Pasal 7 sudah sangat jelas persyaratan bakal calon kepala sekolah. Hal itulah yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala sekolah untuk menjadi kepala sekolah,” ujar dia.
Selain itu, bakal calon kepala sekolah wajib mengikuti seleksi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. “Seleksi akan diikuti yakni seleksi adminstrasi dan seleksi substansi, selanjutnya akan mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah,” ujarnya. (***)