11 Desember 2025
FotoGrid_20251211_083452217
ILUSTRASI KEPALA SEKOLAH

TEGAKLURUS.CO – Baru-baru ini, tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung diisukan rangkap jabatan definitif sebagai kepala sekolah. Bahkan, isu yang belum tentu kebenarannya telah dimuat pada salah satu portal berita online.

Menanggapi pemberitaan yang terlanjur berkembang di masyarakat, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos, membantah tegas isu dugaan tersebut.

Menurut dia, sejumlah SDN yang terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas atau kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau tetap, hanya diisi jabatan pelaksana tugas (plt).

Hal itu masih diperbolehkan sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan; dan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Mengenai pemberitaan mengatakan ada tiga SDN di Bandar Lampung memiliki kepala sekolah rangkap jabatan definitif, itu tidak tepat. Tiga sekolah tidak ada kepala sekolah dikarenakan pensiun hanya diisi jabatan plt,” tegasnya, Kamis, 11 Desember 2025.

Melalui pemberitaan ini, ia meminta masyarakat yang terlanjur memperoleh informasi yang tidak tepat, itu diharapkan tidak keliru dalam menanggapi isu tersebut. Sebab, pemerintah dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan yang ada.

“Pemerintah mengangkat jabatan plt pada sekolah negeri yang belum memiliki kepala sekolah definitif untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas. Jadi saya mohon jangan disesatkan berpikirnya masyarakat,” harap dia.

Ia menambahkan, antara jabatan definitif dan plt memiliki perbedaan. Pada plt, pejabat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Termasuk jabatan plt tidak boleh mengangkat, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan sekolahnya. Hal ini tertuang dalam undang-undang dan surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional,” ujarnya. (***)