25 Januari 2025
1000719335

Bandarlampung – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri 2024. Senin (18/3/2024).

“Kalau THR ASN Bandar Lampung nanti 10 hari menjelang Idul Fitri, tak hanya THR saja yang dibayarkan, namun Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung pun juga akan di bayarkan dan Tenaga kontrak juga nanti kita keluarkan”. Ungkap Bunda Eva sapaan akrabnya.

Sementara Kadisnaker Pemkot Bandar Lampung M.Yudhi mengatakan, mengaku masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja ataubBuruh di Perusahaan.

Adapun surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, yang kemudian akan disosialisasikan kepada para perusahaan. Saat dikutip. (*)