
Jakarta – Pemerintah menggantikan 50 juta E-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga akhir Tahun 2023.
Rencana tersebut ramai di Media Sosial dari unggahan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pada Jumat (08/12/2023) yang telah dihapus.
“Sayonara e-KTP, selamat datang IKD,” demikian kalimat yang diunggah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo.
“Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” tulis Kemenkominfo.
Berikut keunggulan IKD menurut Kementerian Kominfo :
– Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
– Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
– Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
– Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone
– Terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi juga mengatakan, sebenarnya penerapan IKD sudah dilakukan sejak 2022 lalu yang berlanjut hingga 2023.
“Tahap pertama Tahun 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil. Tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujar Teguh.
Berikut informasi cara terkait persyaratan dan langkah membuat IKD.
Persyaratan
– Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
– Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
– Memiliki email dan nomor ponsel
– Terhubung jaringan internet
– Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
Langkah-Langkah Membuat e-KTP
– Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
– Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
– Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui – – Playstore atau App Store
– Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
– Klik tombol “Daftar”
– Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
– Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
– Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
– Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
– Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
– Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
– Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
– Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
– Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
– IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
– Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
– Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah. (*/Nca)






