
TEGAKLURUS.CO – Pada tahun anggaran 2024, pemerintah telah menggelontorkan uang puluhan miliar untuk membiayai seluruh kegiatan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung.
Namun sayangnya, uang rakyat yang telah digelontorkan pada dinas itu diduga dikorupsi oleh oknum kepala dinas setempat berinisial LM. Bahkan, isu dugaan korupsi di lingkungan Disnakkeswan telah menjadi perbincangan hangat para pegawai.
Berdasar informasi yang diterima tim media ini, uang yang terhimpun hasil dari dugaan korupsi seluruh kegiatan di Disnakkeswan mencapai miliaran rupiah. Modusnya, sang oknum pejabat itu diduga memotong hingga 20 persen dari nilai anggaran setiap yang dikucurkan.
Perbuatan sang oknum pejabat tersebut diduga diketahui oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Disnakkeswan. Namun sayangnya, para pegawai tidak mampu mencegahnya. Pasalnya oknum pejabat tersebut diduga memiliki perangai yang kasar.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa mengenai dilakukan oknum kepala dinas. Dugaan pemotongan hingga 20 persen dari seluruh kegiatan pada 2024 di dinas ini, benar adanya,” ujar salah satu pegawai Disnakkeswan yang mewanti-wanti kepada media ini untuk tidak menulis namanya, Jumat, 9 Mei 2025.
Seharusnya, para pejabat di lingkungan Disnakkeswan seperti sekretaris, kepala bidang, dan pejabat struktural dan fungsional lainnya, mengingatkan bahwa perbuatan sang oknum pejabat tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana.
Namun sayang, sejumlah pejabat di sana membiarkan praktik busuk sang yang dilakukan oknum pejabat tersebut. Akibatnya, negara sangat dirugikan, terlebih uang yang diduga dikorupsi mencapai miliaran itu milik masyarakat Lampung.
“Uang hasil dugaan korupsi itu semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi oknum kepala dinas dan tidak ada untuk keperluan dinas. Mengenai pejabat lain ikut menikmati dari hasil kejahatan itu, saya tidak tahu,” ujar dia dengan serius.
Perbuatan sang oknum pejabat itu juga tidak tidak mengindahkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta undang-undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindakan korupsi.
“Seharusnya selaku pimpinan tidak boleh berbuat seperti itu. Memang polanya cantik, memotong anggaran melalui bendahara dinas sebelum disetor ke oknum kepala dinas. Istilahnya transaksi di bawah tangan, sehingga pelaporannya pun seolah-olah tidak terjadi pemotongan,” tegas dia.
Atas dugaan perbuatan keji sang oknum pejabat tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi, wajib mengevaluasi jabatan yang diemban oknum kepala dinas tersebut.
Selain itu, untuk membuktikan praktik dugaan korupsi yang dilakukan sang oknum, Gubernur Lampung diminta mempersilahkan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) untuk memeriksa sang oknum pejabat.
Tujuan APH memanggil sang oknum pejabat yang diduga korupsi untuk mencari bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, termasuk memeriksa dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Realisasi anggaran pada Disnakkeswan per 31 Desember 2024:
a. Belanja Operasi Rp26.529.824.482
1. Belanja Pegawai Rp17.932.339.931
2. Belanja Barang dan Jasa Rp7.648.416.651
3. Belanja Hibah Rp949.067.900
b. Belanja Modal Rp1.155.470.200
1. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp474.797.200
2. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp680.673.000
3. Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan Rp0
4. Belanja Aset Tetap Lainnya Rp1.583.471.192
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oknum kepala Disnakkeswan Lampung untuk penggunaan anggaran pada tahun 2024, tim media ini akan berusaha memperoleh keterangan dari pihak terkait. Tunggu edisi berikutnya. (TIM)