
FOTO: ILUSTRASI
TEGAKLURUS.CO – Yayasan Siger Prakarsa Bunda – membawahi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung, menyampaikan berkas usulan izin operasional untuk dua SMA itu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025.
Keterangan tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd, melalui press realese atau siaran pers yang diterima media ini pada Rabu, 21 Januari 2025.
Selain ke Disdikbud Lampung, menurut dia, usulan izin dengan kelengkapan berkas serupa juga telah di sampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung pada awal Januari 2026.
Ia mengatakan, tujuan mendirikan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 di Kota Bandar Lampung adalah untuk memberikan akses pendidikan secara gratis dan berkualitas kepada peserta didik khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Latar belakang hadirnya SMA Siger adalah berdasar Pusat Data dan Informasi Kemendikdasmen bahwa Anak Putus Sekolah (ATS) di Kota Bandar Lampung kategori lulus tidak melanjutkan dari jenjang SMP ke SMA yaitu 1.729 siswa,” katanya.
Melalui dasar tersebut, pihaknya mendirikan dua SMA Siger di Bandar Lampung sekaligus. “Ternyata analisa kami tidak salah. Itu dibuktikan dengan adanya 100 siswa baru dari keluarga tidak mampu yang sekolah di dua SMA Siger,” kata dia.
Meski sebagai yayasan non profit, lanjut dia, hak-hak dasar guru terkait upah kerja diberikan secara proporsional. “Seperti gaji guru sejak mereka mengajar sudah dibayarkan oleh yayasan sampai dengan Desember 2025,” ujarnya.
Masih pada siaran pers itu, ia juga menjelaskan mengenai penggunaan SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa pada SMA Siger 1 dan SMA Siger 2.
Penggunaan dua SMP negeri tersebut, telah mendapat persetujuan Wali Kota Bandar Lampung berdasar Naskah Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025.
Selain hal-hal tersebut, Yayasan Siger Prakarsa Bunda sedang berproses menuju izin operasional dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Batas waktu proses pengurusan izin operasional dilakukan hingga pendaftaran ujian pada tahun pelajaran 2028-2029.
Sebelumnya, menyitat dari situs berita daswati.id, Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico, S.STP., M.H, menyebut izin operasional pendirian SMA Siger Bandar Lampung belum rampung berawal dari izin operasional yang belum selesai.
Menurut dia, tidak ada kemajuan signifikan dalam proses perizinan, sejak pembahasan terakhir bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Agustus 2025.
Sementara itu, masih mengutip pemberitaan dari situs berita daswati.id, tayang pada 14 Juli 2025, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh untuk pendirian SMA Siger.
“Kami menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Izin operasionalnya dari Pemerintah Provinsi Lampung, dan kami mengizinkan, tataran teknisnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung,” kata Mirza.
Ia menegaskan bahwa infrastruktur pendidikan semacam ini sangat dibutuhkan di Provinsi Lampung. (*)








