<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD LAMPUNG SELATAN</title>
	<atom:link href="https://tegaklurus.co/category/dprd-lampung-selatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<description>Tegaklurus Media Berita dan Informasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2024 07:05:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.1</generator>

<image>
	<url>https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/12/icon-100x100.png</url>
	<title>DPRD LAMPUNG SELATAN</title>
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HUT TNI Ke-79, Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli Hadiri Tabur Bunga di TMP Kesuma Bangsa Kalianda</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/10/04/hut-tni-ke-79-ketua-dprd-lamsel-erma-yusneli-hadiri-tabur-bunga-di-tmp-kesuma-bangsa-kalianda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 07:03:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4884</guid>

					<description><![CDATA[LAMPUNG SELATAN &#8212; Ketua sementara DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menghadiri upacara tabur HUT Ke-79]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LAMPUNG SELATAN &#8212; Ketua sementara DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menghadiri upacara tabur HUT Ke-79 TNI tahun 2024, Jum,at (4/10/2024).</p>
<p>Upacara yang dipusatkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kesuma Bangsa Kalianda Lampung Selatan itu dipimpin langsung oleh Dandim 0421/LS Letkol Inf Esnan Haryadi.</p>
<p>Erma mengatakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Sebagai wujud penghormatan dan penghargaan atas jasanya.</p>
<p>&#8220;Hari Ulang Tahun TNI tidak hanya menjadi momen untuk merayakan sejarah dan prestasi yang telah ditorehkan, tetapi juga untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya peran TNI dalam menjaga kemerdekaan dan stabilitas negara.&#8221;kata Legeslatif dari Fraksi Gerindra itu.</p>
<p>Menurutnya Peringatan HUT TNI ke-79 tahun 2024 ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang dalam TNI menjaga pengawasan negara, serta komitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan keamanan dan akurasi, khususnya di wilayah Lampung Selatan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap TNI semakin meneguhkan sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional dan memperkuat sinergi dengan masyarakat.&#8221;ujarnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Lampung Selatan Pemkab Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2024</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/26/dprd-lampung-selatan-pemkab-sepakati-kua-ppas-perubahan-apbd-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jul 2024 15:52:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4580</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.</p>
<p>Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua 1 Agus Sartono, Wakil Ketua 2 Agus Sutanto, dan Wakil Ketua 3 Amelia Nanda Sari.</p>
<p>Diketahui, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan, seluruh fraksi yang ada, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 tersebut untuk ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan rapat.</p>
<p>“Maka kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disepakati bersama,” ujar Agus Sartono selaku pimpinan rapat dihadapan 34 anggota dewan yang hadir, Jumat (26/7/2024).</p>
<p>Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>“Ditengah berbagai tantangan dan dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nanang Ermanto saat menyampaikan sambutan.</p>
<p>Lebih lanjut Nanang menyampaikan, nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD tersebut adalah gambaran persetujuan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD.</p>
<p>“Nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan instrumen kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024,” kata Nanang.</p>
<p>Oleh karenanya lanjut Nanang, sinergi antara eksekutif dan legislatif tentunya menjadi sangat penting demi terus terwujudnya cita-cita mulia yaitu masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang maju, sejahtera dan berintegritas dengan semangat gotong royong.</p>
<p>“Maka, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024,” kata Nanang. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Disampaikan ke DPRD</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/23/rancangan-kua-ppas-perubahan-apbd-tahun-anggaran-2024-disampaikan-ke-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 15:49:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4577</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.</p>
<p>Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 itu disampaikan Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).</p>
<p>Terpantau, sidang paripurna kali dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I, Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta dihadiri 33 anggota dewan secara keseluruhan.</p>
<p>Menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, penyusunan Perubahan KUA PPAS TA 2024 itu merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan didasarkan pada  Perubahan RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.</p>
<p>“Perubahan anggaran dan belanja selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Thamrin mengawali sambutannya.</p>
<p>Thamrin melanjutkan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.</p>
<p>Dalam penyampaian, Thamrin juga menjabarkan secara rinci terkait ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2024.</p>
<p>Dimana Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.377.215.944.069,00 berkurang sebesar Rp33.927.727.543,00 dari proyeksi awal sebesar Rp.2.411.143.671.612,00.</p>
<p>“Terdiri  dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp357.576.267.069,00, dan Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp2.019.639.677.000,00,” ungkap Thamrin.</p>
<p>Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, bahwa Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2024 masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait  pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.451.343.582.154,26 naik sebesar Rp.51.666.574.182,26 dibanding proyeksi Belanja Daerah awal sebesar Rp2.399.677.007.972,00,” kata Thamrin.</p>
<p>Sementara, untuk Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100.360.168.225,26 serta Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp26.232.530.140,00</p>
<p>Thamrin berharap, rancangan tersebut dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Kepala Daerah dan pihak Legislatif dalam suatu nota kesepakatan tentang Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>“Nota Kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan TA 2024,” ujar Thamrin.</p>
<p>Setelah sambutan Bupati Lampung Selatan, sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan.</p>
<p>Masing-masing juru bicara Fraksi yakni, PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan siap membahas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2024 tersebut ditingkat selanjutnya.</p>
<p>“Terima kasih kepada Pak Sekda telah menyampaikan rancangan KUA PPAS tersebut, hasil ini nanti kita bahas di Banggar tanggal 24-25 Juli 2024. Maka rapat hari ini akan dilanjutkan ditingkat selanjutnya,” kata Hendry Rosyadi menutup sidang seraya mengetuk palu dua kali. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/22/pemkab-dan-dprd-lampung-selatan-sepakati-kua-ppas-apbd-tahun-anggaran-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 15:46:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4574</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati rancangan Kebijakan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025.</p>
<p>Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman bersama antara pihak eksekutif yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (22/7/2024).</p>
<p>Terpantau, dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Amelia Nanda Sari didampingi Wakil ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto, serta dihadiri 34 anggota dewan, delapan Fraksi di DPRD setempat menyetujui KUA-PPAS TA 2025.</p>
<p>Mewakili Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Thamrin menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan, anggota DPRD dan jajaran Sekretariat yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2025 ini sebagai pemenuhan dari amanat perundang-undangan.</p>
<p>Thamrin menjelaskan, Nota Kesepakatan KUA-PPAS tersebut adalah dasar atau langkah awal bagi penyusunan APBD Kabupaten Lampung Selatan yang akan datang.</p>
<p>“Pemkab Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama,” kata Thamrin saat meyampaikan sambutan bupati.</p>
<p>Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan program-program prioritas yang telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Bumi <em>Khagom Mufakat</em>.</p>
<p>“Semua ini merupakan perwujudan dari komitmen kita untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Sahkan RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025-2045</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/22/dprd-sahkan-rpjpd-kabupaten-lampung-selatan-tahun-anggaran-2025-2045/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 15:44:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4571</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan Rencana Pembangunan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025-2045.</p>
<p>Pengesahan itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka Pengambilan Keputusan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025-2045, di ruang sidang Gedung DPRD setempat, Senin (22/7/2024).</p>
<p>Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan Amelia Nanda Sari didampingi Wakil ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto. Dengan jumlah Dewan yang hadir sebanyak 34 anggota.</p>
<p>Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan menerima dan menyetuji sekaligus mengesahkan RPJPD 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.</p>
<p>Selanjutnya, persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara pihak Pemkab Lampung Selatan dan DPRD setempat.</p>
<p>Mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekda Kabupaten, Thamrin mengatakan, pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan untuk 20 tahun mendatang.</p>
<figure class="wp-block-image size-large"></figure>
<p>Thamrin menyebut, dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kerja ke depan.</p>
<p>“RPJPD ini tidak hanya menjadi arah bagi kebijakan pembangunan, tetapi juga cerminan dari cita-cita, dan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan,” kata Thamrin.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Thamrin juga menjelaskan bahwa dalam RPJPD tersebut mencakup berbagai program strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lampung Selatan, memperkuat perekonomian daerah, serta mendorong pembangunan berkelanjutan.</p>
<p>Dimana, dalam RPJPD terdapat lima fokus utama, antara lain peningkatan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur, termasuk jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.</p>
<p>Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta pengembangan industri kreatif dan UMKM.</p>
<p>Kemudian, pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar siap menghadapi tantangan global.</p>
<p>“Serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045 Disampaikan ke DPRD</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/12/rpjpd-kabupaten-lampung-selatan-tahun-2025-2045-disampaikan-ke-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2024 15:42:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4568</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045.</p>
<p>Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi Wakil ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, berlangsung di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, Jumat (12/7/2024).</p>
<p>Mewakili Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan, Raperda RPJPD yang dibahas merupakan pedoman strategis bagi pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.</p>
<p>“Dokumen ini tidak hanya menjadi arah bagi kebijakan pembangunan, tetapi juga cerminan dari cita-cita, dan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan,” kata Thamrin menyampaikan sambutan bupati.</p>
<p>Sementara itu, setelah penyampaian Ranjangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi.</p>
<p>Delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan yakni, Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan siap membahas Raperda tentang RPJPD tersebut ditingkat selanjutnya.</p>
<figure class="wp-block-image size-large"></figure>
<p>Menanggapi pandangan, masukan, dan kritik konstruktif yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, Thamrin menyatakan, hal itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik.</p>
<p>“Saya menyadari bahwa proses perencanaan pembangunan jangka panjang ini memerlukan kerja sama, dan sinergi dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif,” kataThamrin.</p>
<p>Thamrin juga menyampaikan, dalam merumuskan RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045, pihaknya juga telah melakukan serangkaian kajian, dan analisis yang mendalam, serta mengakomodasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.</p>
<p>“Kami berkomitmen untuk menjadikan RPJPD ini sebagai pedoman strategis yang dapat menjawab tantangan pembangunan dimasa depan, serta mampu mewujudkan visi dan misi Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p>Thamrin berharap, melalui diskusi dan pembahasan yang konstruktif dalam rapat paripurna tersebut, pihak eksekutif dan legislatif dapat menyepakati langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.</p>
<p>“Kepada seluruh perangkat daerah, saya minta untuk selalu bersinergi, dan berkolaborasi dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan,” kata Thamrin diakhir sambutannya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Lamsel Andi Apriyanto: Sosper Bertujuan Wujudkan Masyarakat Melek Hukum</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/06/08/anggota-dprd-lamsel-andi-apriyanto-sosper-bertujuan-wujudkan-masyarakat-melek-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jun 2024 15:39:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4565</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Andi Apriyanto]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Andi Apriyanto melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kepada warga Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda. Sabtu (8/6/2024).</p>
<p>Anggota DPRD Andi mengatakan, tujuan utama digelarnya, penyebarluasan Perda untuk masyarakat Lamsel seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan. “Saya harap dengan sosperda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Ini kegiatan sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada warga, agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian”.</p>
<p>“Setiap anggota diberikan mandat untuk mensosialisasikan Perda di masing-masing dapilnya dengan didampingi oleh narasumber serta moderator ahli dibidang tersebut. Kami presentasikan bersama narasumber yang qualified. Disana kami juga adakan sesi tanya jawab agar warga semakin paham tentang Perda yang kami bahas. Ungkapnya.</p>
<p>Kali ini Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini sangat penting untuk mengedukasi warga mengenai Ketentraman , Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.</p>
<p>Diketahui Kegiatan yang dipusatkan di Kelurahan setempat itu dihadiri sejumlah aparat kelurahan,tokoh Agama,tokoh masyarakat,tokoh Pemuda dan para tamu undangan. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Ketua 2 DPRD Lamsel Agus Sutanto:Penyebarluasan Perda Untuk Mewujudkan Payung Hukum</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/06/08/wakil-ketua-2-dprd-lamsel-agus-sutantopenyebarluasan-perda-untuk-mewujudkan-payung-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jun 2024 15:37:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4562</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lamsel dari Fraksi Golkar Agus Sutanto, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 yang dipusatkan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lasel. Sabtu (8/6/2024).</p>
<p>Sosperda ujuan utama ini digelarnya, penyebarluasan Perda untuk mewujudkan payung hukum bagi masyarakat Lamsel, jadi bagi masyarakat Lamsel yang belum mengetahuinya. Ujarnya.</p>
<p>“Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari hari di lingkungan”. Terang Legeslatif dari Fraksi Golkar Dapil tujuh itu.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paripurna DPRD Lamsel Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/06/07/paripurna-dprd-lamsel-penyampaian-ranperda-tentang-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jun 2024 15:35:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4559</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Penyampaian]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran (TA)2023. Jum’at (7/6/2024).</p>
<p>Sidang dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono S.E didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto S.T &amp; Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari S.H<br />
Hadir Sekda Lamsel Thamrin S.Sos,.M.M Serta Forkopimda, Para Kepala SKPD Lamsel dan Para Camat Lamsel.</p>
<p>Sekda dalam Sambutannya menyampaikan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir”.</p>
<p>??Oleh karena itu, terkait hal tersebut perkenankan kami memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 sebagai berikut:<br />
I. Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah: Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2.287.056.439.361,00, terealisasi sebesar Rp.2.240.799.064.922,50 atau terealisasi sebesar 97,98%.</p>
<p>II. Anggaran Belanja Daerah : Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2.300.927.766.361,00 terealisasi sebesar Rp.2.158.310.960.262,99 atau sebesar 93,80%.</p>
<p>III. Anggaran Pembiayaan: Selain komponen Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Struktur APBD TA 2023 terdapat komponen Pembiayaan Daerah dengan anggaran Penerimaan Pembiayaan Netto, yang dianggarkan Sebesar Rp.13.871.327.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.17.872.063.565,75 atau sebesar 128,84%.</p>
<p>Bahwa Analisa Kerangka Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamsel TA 2023 sebagai berikut:</p>
<p>1.?Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.240.799.064.922,50.</p>
<p>2. ?Penerimaan Pembiayaan Netto Daerah terealisasi sebesar Rp.17.872.063.565,75.</p>
<p>Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp2.258.671.128.488,25.</p>
<p>3. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp.2.158.310.960.262,99.</p>
<p>Maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2023 sebesar Rp.100.360.168.225,26.</p>
<p>Sekretaris Daerah (Sekda) melanjutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lamsel TA 2023 telah selesai di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lamsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut.</p>
<p>Hal ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan semua pihak baik Eksekutif dan Legislatif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Lamsel, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023. Kami berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamsel TA 2023</p>
<p>Sekda Thamrin S.Sos,.M.M menanggapi Pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD sangat penting bagi kami dalam rangka memperbaiki, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.</p>
<p>Sebagaimana yang kita ketahui, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 ini telah melalui proses yang cukup panjang, dan melibatkan berbagai pihak. Kami menyadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan APBD. Oleh karena itu, pandangan, kritik, dan saran yang konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Lamsel Gelar Rapat Kerja Badan Musyawarah</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/06/06/dprd-lamsel-gelar-rapat-kerja-badan-musyawarah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 15:33:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4556</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Dihadapkan dengan beberapa agenda yang harus diselesaikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lampung Selatan &#8211; Dihadapkan dengan beberapa agenda yang harus diselesaikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus).</p>
<p>Banmus berperan penting dalam setiap kegiatan di DPRD, diperkuat dengan adanya aturan terkait peran dan fungsinya di dalam Tatib DPRD. Untuk itu program kerja anggota DPRD harus dirancang dengan baik.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono usai memimpin jalanya Rapat Banmus yang dipusatkan di ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kamis (6/6/2024)</p>
<p>Rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Thomas Amirico dan dihadiri Anggota Banmus serta para Kabag, Kasubag dan Staf Setwan Lampung Selatan.</p>
<p>Menurut Agus Sartono, Pelaksanaan penyusunan kinerja dewan di dalam Banmus sudah diatur dalam undang-undang dan ada tata tertibnya.</p>
<p>“Banmus berperan penting dalam setiap kegiatan di DPRD, diperkuat dengan adanya aturan terkait peran dan fungsinya di dalam Tatib DPRD. Untuk itu program kerja anggota DPRD harus dirancang dengan baik.”ujarnya.</p>
<p>“Karena Banmus ini adalah titik awal atau pintu masuk untuk pelaksanaan kegiatan anggota DPRD, maka harus berhati-hati, melaksanakan kegiatan yang sudah terencana di Banmus dengan sebaik mungkin”, Tutupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
