<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM DAN KRIMINAL</title>
	<atom:link href="https://tegaklurus.co/category/hukum-dan-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<description>Tegaklurus Media Berita dan Informasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Nov 2025 06:51:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/12/icon-100x100.png</url>
	<title>HUKUM DAN KRIMINAL</title>
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keabsahan Surat Sakit Disoal, Kuasa Hukum Desak Kejari Tahan Tersangka Subli</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/11/24/keabsahan-surat-sakit-disoal-kuasa-hukum-desak-kejari-tahan-tersangka-subli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 14:07:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Lampung Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=8904</guid>

					<description><![CDATA[DOK TEGAKLURUS.CO &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">DOK</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Subli alias Alex akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi.</p>
<p>Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, menyebut penetapan status tahanan kota terhadap tersangka Subli didasarkan pada keterangan medis yang diterima kejaksaan.</p>
<p>“Ia sakit, ada surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Hery Susanto, Senin, 24 November 2025. Ia memastikan berkas perkara kini memasuki tahap akhir sebelum pelimpahan.</p>
<p>Menanggapi itu, kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., mempertanyakan validitas keterangan medis yang dijadikan dasar penetapan tahanan kota. Ia menilai surat sakit tidak bisa menjadi rujukan tunggal tanpa verifikasi lanjutan.</p>
<p>“Dalam perkara seperti ini, keterangan medis harus diuji secara objektif. Kami meminta pemeriksaan ulang di rumah sakit pemerintah agar kondisi tersangka dapat dipastikan secara netral,” tegasnya.</p>
<p>Ridho menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan tersangka Subli masih mampu melakukan aktivitas fisik berat. Bukti tersebut dinilai bertentangan dengan klaim sakit yang digunakan sebagai alasan tidak dilakukan penahanan.</p>
<p>“Bukti ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus diklarifikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa alasan kesehatan digunakan untuk menghindari penahanan,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, Ridho juga meminta kejaksaan memastikan keberadaan Subli selama menjalani status tahanan kota. Menurutnya, Subli masih kerap pulang-pergi ke rumah dan anak-anaknya di Batu Raja, Sumatera Selatan.</p>
<p>“Kami meminta kejaksaan memastikan keberadaan tersangka selama menjalani status tahanan kota. Jika benar ia bepergian ke luar daerah, termasuk ke Batu Raja di Sumatera Selatan, maka hal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan tahanan kota yang mewajibkan tersangka berada di wilayah Lampung Utara,” tegasnya.</p>
<p>Keluarga korban berharap kejaksaan meninjau ulang dasar pemeriksaan medis maupun status penahanan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan proporsional. Mereka menilai verifikasi medis ulang dan evaluasi status penahanan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas penanganan perkara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Padang Ratu Ungkap Kedok Dukun Cabul di Lampung Tengah</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/08/31/polsek-padang-ratu-ungkap-kedok-dukun-cabul-di-lampung-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Aug 2024 02:40:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4725</guid>

					<description><![CDATA[Lamteng (PERS.NEWS) &#8211; Dengan modus pemeriksaan janin, seorang petani berinisial FRM (41) merudapaksa korban AN]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Lamteng (PERS.NEWS) &#8211; Dengan modus pemeriksaan janin, seorang petani berinisial FRM (41) merudapaksa korban AN (21) di Kecamatan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.</p>
<p>Menurut Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, FRM tertangkap oleh Polisi di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada hari Selasa (27/8/24).</p>
<p>&#8220;FRM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual,&#8221; kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (31/8/24).</p>
<p>Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir FRM dilakukan pada Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.</p>
<p>AKP Edi Suhendea menjelaskan, setelah menggaet mangsanya, FRM memberikan syarat bahwa korban harus berhubungan suami istri dengannya.</p>
<p>Dengan dalih sebagai ritual untuk mengecek keadaan janin dalam kandungan korban.</p>
<p>Dikatakan Edi, FRM pun memberikan doktrin bahwa janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya.</p>
<p>Seolah meyakinkan, pelaku pun menyiapkan barang ritual seperti 1 buah tespack, 1 stel pakaian korban warna pink, 1 helai celana dalam warna ungu, ¼ karung pupuk ponska, ¼ karung pupuk mutiara, 1 buah karung warna putih bertuliskan UREA, 2 (dua) buah shock sepeda motor, 1 buah kelapa yang telah dilubangi, 1 helai kain warna merah, 1 helai kain gurita, 2 helai kain mori, 4 buah benang.</p>
<p>&#8220;Sudah jelas perbuatan itu hanyalah akal-akalan atau kedok FRM untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korbannya,&#8221; ujar Kapolsek.</p>
<p>Lebih parahnya lagi, Kapolsek mengungkap bahwa selain merudapaksa korbannya, FRM juga mematok tarif Rp. 10 juta.</p>
<p>Saat sadar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.</p>
<p>Kapolsek mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.</p>
<p>&#8220;Kita dapatkan FRM di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan, pelaku pun mengakui perbuatannya,&#8221; katanya.</p>
<p>Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;FRM dijerat pasal 6 huruf c UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana,&#8221; pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Pelajar di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Diduga Akan Tawuran</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/08/31/puluhan-pelajar-di-bandar-lampung-diamankan-polisi-diduga-akan-tawuran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Aug 2024 01:07:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4719</guid>

					<description><![CDATA[Bandar Lampung &#8211; Polsek Teluk Betung Utara mengamankan puluhan pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung,]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bandar Lampung &#8211; Polsek Teluk Betung Utara mengamankan puluhan pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung, yang diduga akan melakukan aksi tawuran.</p>
<p>Ke &#8211; 33 pelajar ini diamankan petugas, pada Jumat (30/8/2024) sore, di jalan terusan H. Djuanda, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.</p>
<p>Puluhan pelajar ini terjaring dalam kegiatan patroli hunting yang dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Utara.</p>
<p>Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan membenarkan hal tersebut.</p>
<p>&#8220;Benar tadi sore, kita amankan puluhan pelajar, yang kita duga akan melakukan tawuran sesama pelajar'&#8221; Kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan, Jumat (30/8/2024).</p>
<p>Ia menambahkan puluhan pelajar yang diamankan berasal dari beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bandar Lampung.</p>
<p>&#8220;Mereka ini gabungan dari beberapa sekolah, berkumpul dan kemudian konvoi untuk menyerang salah satu sekolah yang ada di wilayah hukum kami,&#8221; Jelas Yofie.</p>
<p>Yofie menjelaskan bahwa pemicu puluhan remaja ini akan melakukan tawuran, karena salah satu kelompok pelajar sekolah tidak terima karena tulisan nama kelompok yang ada dinding luar sekolah di coret coret oleh kelompok pelajar dari sekolah lain.</p>
<p>&#8220;Tidak ditemukan senjata tajam saat para pelajar ini kami amankan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ke 33 pelajar yang diamankan, saat ini dibawa ke Mapolsek Teluk Betung Utara.</p>
<p>&#8220;Besok rencananya, pihak sekolah dan orang tua akan kita undang ke Polsek,&#8221; Kata Yofie. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Remaja di Bandarlampung Jadi Korban Geng Motor, Kondisinya Koma di RSUDAM</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/23/remaja-di-bandarlampung-jadi-korban-geng-motor-kondisinya-koma-di-rsudam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 02:19:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4315</guid>

					<description><![CDATA[BANDARLAMPUNG &#8211; Sultan Farelangga Fasya menjadi korban keganasan geng motor di Kota Bandarlampung. Remaja 15]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANDARLAMPUNG &#8211; Sultan Farelangga Fasya menjadi korban keganasan geng motor di Kota Bandarlampung. Remaja 15 tahun tersebut kini dalam kondisi koma dan harus menjalani operasi di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung akibat luka bacok di bagian kepala dan tubuh lainnya.</p>
<p>Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Jumat (19-7-2024) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Raden Imba Kesuma, Sumur Putri, Telukbetung Selatan.</p>
<p>M Dzaky, saksi korban menceritakan, saat itu dia bersama Sultan dan satu rekan lainnya berboncengan tiga hendak pulang usai dari pantai.</p>
<p>“Diperjalanan, kami bertemu segerombolan geng motor. Kemudian, salah seorang anggota mereka menabrakkan motornya ke motor kami hingga kami bertiga terjatuh,” ujar Dzaky.</p>
<p>Saat terjatuh, mereka bertiga kemudian dikeroyok secara membabi-buta oleh geng motor tersebut menggunakan senjata tajam dan kayu.</p>
<p>Usai melakukan aksinya para pelaku pergi meninggalkan ketiga korban.</p>
<p>Melihat Sultan tak sadarkan diri, Dzaky meminta pertolongan warga membawa rekannya itu ke RSUD Abdul Moeloek.</p>
<p>Peristiwa itu lalu dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Telukbetung Selatan.</p>
<p>“Saat ini anak saya masih koma di RSUD Abdul Moeloek. Saya minta Kepolisian segera menangkap para pelaku,” ucap Herman, ayah Sultan, Senin (22-7-2024).</p>
<p>Herman juga meminta aparat kepolisian khususnya Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung meningkatkan keamanan dan memberantas geng motor di Bandarlampung karena sudah sangat meresahkan.</p>
<p>“Kami juga mengharapkan perhatian dari Pemerintah Kota khususnya Wali Kota Bandarlampung dengan kondisi anak kami yang saat ini harus menjalani operasi di rumah sakit,” ujar warga Telukbetung Utara itu. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Lampung Terima Laporan Peristiwa Perayaan Perceraian Viral di Pringsewu</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/17/polda-lampung-terima-laporan-peristiwa-perayaan-perceraian-viral-di-pringsewu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2024 10:15:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4158</guid>

					<description><![CDATA[Bandar Lampung &#8211; Polda Lampung menerima laporan kepolisian acara perayaan perceraian sempat digelar di Pekon]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bandar Lampung &#8211; Polda Lampung menerima laporan kepolisian acara perayaan perceraian sempat digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Resepsi ini diketahui viral di media sosial (Medsos).</p>
<p>Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor inisal NDA (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah terlapor.</p>
<p>&#8220;Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,&#8221; ujarnya, Rabu (17/7/2024).</p>
<p>Kata Umi, pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM.</p>
<p>Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Atas pelaporan tersebut, Umi menambahkan, kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan.</p>
<p>&#8220;Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,&#8221; tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pembunuhan Duel Maut di Kota Metro Dijerat Pasal Berlapis</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/09/tersangka-pembunuhan-duel-maut-di-kota-metro-dijerat-pasal-berlapis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jul 2024 12:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4055</guid>

					<description><![CDATA[Bandar Lampung &#8211; Polres Metro menjerat pelaku pembunuhan dalam peristiwa perkelahian terjadi di sebuah rumah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bandar Lampung &#8211; Polres Metro menjerat pelaku pembunuhan dalam peristiwa perkelahian terjadi di sebuah rumah Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan dengan pasal berlapis.</p>
<p>Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku inisal RH (46) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban IJ alias Iing ini dijerat Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP.</p>
<p>&#8220;Iya, tersangka RH dikenakan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara,&#8221; ujarnya, Selasa (9/7/2024).</p>
<p>Bersamaan penetapan tersangka dan pasal persangkaan ini, Umi melanjutkan, polisi telah menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphone, pecahan gelas kaca, 1 meja dalam kondisi rusak atau patah.</p>
<p>Kemudian 1 jaket hitam milik pelaku berlumuran darah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarung senjata hitam, dan 1 bilah pisau dapur digunakan oleh tersangka sempat dibuang di pekarangan dekat TKP.</p>
<p>&#8220;Untuk saat ini, tersangka masih menjalani perawatan media di rumah sakit dikarenakan juga mengalami luka berat akibat perkelahian dengan korban,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Kata Umi, peristiwa perkelahian antara keduanya dipicu motif rasa kesal dan cemburu, hingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban.</p>
<p>Awal, pelaku RH pulang dari rumah tetangga dan mendapati korban IJ sudah berada dirumahnya. Saat itu, RH menyuruh anak tirinya atas nama RD (11) masuk ke dalam rumah dengan nada tinggi dan membentak.</p>
<p>Mendengar hal tersebut, IJ selaku ayah kandung RD tidak terima. Alhasil, terjadi cekcok mulut antara RH dan IJ.</p>
<p>&#8220;Dari peristiwa awal ini, keduanya bergumul berkelahi dengan masing masing sudah saling memegang senjata tajam, sempat dilerai oleh anak sulung korban tapi gagal,&#8221; ungkap Umi.</p>
<p>Tak berselang lama, tersangka RH mendorong korban IJ sampai jatuh yang langsung disusul hujaman senjata tajam ke arah korban, hingga terkapar dan banyak mengeluarkan darah.</p>
<p>Melihat kondisi serupa RH langsung melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan.</p>
<p>“Untuk saat ini, kasus ini ditangani oleh personel Satreskrim Polres Metro dan Tengah dilakukan penyidikan perkara lebih lanjut,&#8221; tandas Kabid Humas. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Terbanggi Besar, 1 DPO</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/08/pelaku-curanmor-ditangkap-polsek-terbanggi-besar-1-dpo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 09:34:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[LAMPUNG TENGAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4032</guid>

					<description><![CDATA[Lampung Tengah &#8211; Seorang pria inisial ZNL (30) digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar usai tepergok]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Lampung Tengah &#8211; Seorang pria inisial ZNL (30) digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar usai tepergok melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) depan kantor Polisi.</p>
<p>Pelaku ZNL membobol kunci motor milik Mardiana (43) saat sedang berbelanja di Plaza Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (5/7/24), pukul 06.30 WIB.</p>
<p>Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku ZNL berasal dari Kampung Negeri Payungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.</p>
<p>&#8220;ZNL tepergok keamanan pasar sedang merusak kunci motor honda beat yang terparkir di dekat toilet umum Plaza Bandar Jaya,&#8221; katanya, Senin (8/7/24).</p>
<p>Yusvin mengatakan, dalam kasus curanmor ini, ZNL bertindak sebagai eksekutor.</p>
<p>Hal itu dibuktikan dengan kunci leter T yang digunakannya untuk merusak kunci motor milik korban.</p>
<p>Selain barang bukti kunci leter T, ZNL juga membawa senjata tajam jenis badik.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-4033" src="https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240708-WA0022.jpg" alt="" width="1128" height="722" srcset="https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240708-WA0022.jpg 1128w, https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240708-WA0022-768x492.jpg 768w" sizes="(max-width: 1128px) 100vw, 1128px" /></p>
<p>Sedangkan, saat aksi mereka tepergok keamanan pasar, pelaku lain yang bertugas mengawasi sekitar berhasil kabur.</p>
<p>Kini, Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang melarikan diri.</p>
<p>&#8220;Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,&#8221; demikian pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>2 Pekan Ops Antik 2024, Polresta Bandar Lampung Ungkap 48 Kasus Narkoba, Tangkap 71 Tersangka</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/08/2-pekan-ops-antik-2024-polresta-bandar-lampung-ungkap-48-kasus-narkoba-tangkap-71-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 09:27:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=4026</guid>

					<description><![CDATA[Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, dalam kurun waktu 2 pekan pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2024,terhitung tanggal 10 sd 23 Juni 2024.</p>
<p>Tak hanya itu, sebanyak 71 tersangka ditangkap dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika.</p>
<p>Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, S.I.K mengatakan dalam operasi itu terdapat 5 orang yang merupakan TO (target operasi) dan 66 orang Non TO.</p>
<p>&#8220;Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 LP (laporan polisi),&#8221; Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, saat melakukan Konferensi pers, Senin (8/7/2024) siang.</p>
<p>Rincian ungkap kasus per jajaran yakni Polresta Bandar Lampung sebanyak 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek TBU sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBT sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.</p>
<p>&#8220;Lalu, Polsek TBS sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek TKT sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek TKB sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka,&#8221; Kata AKBP Erwin.</p>
<p>Kemudian, Polsek Sukarame sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.</p>
<p>&#8220;Untuk total barang bukti yang di sita yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis,&#8221; Bebernya.</p>
<p>Atas kasus itu, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.</p>
<p>1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.</p>
<p>Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penembakan di Seputih Surabaya, Kapolres Lamteng : Pelaku Sudah Kita Amankan</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/07/kasus-penembakan-di-seputih-surabaya-kapolres-lamteng-pelaku-sudah-kita-amankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 10:51:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=3946</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS, Lamteng &#8211; Seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) diamankan Polisi terkait]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS, Lamteng &#8211; Seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) diamankan Polisi terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.</p>
<p>Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (06/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB</p>
<p>Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM.</p>
<p>Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M dengan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.</p>
<p>&#8220;Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,&#8221; kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (7/7/24) siang.</p>
<p>Lebih lanjut, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa MSM diamankan bersama barang bukti berupa :</p>
<p>&#8211; Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T</p>
<p>&#8211; Satu buah magazine</p>
<p>&#8211; Empat buah selongsong amunisi</p>
<p>&#8211; Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia</p>
<p>&#8211; Satu buah magazine</p>
<p>&#8211; Satu buah tas senjata warna hijau</p>
<p>&#8211; Satu pucuk senpi HS + magazine</p>
<p>&#8211; Satu pucuk senpi Revolver Cobra</p>
<p>&#8211; Dua buah magazine 2 box senpi kosong</p>
<p>&#8211; Satu box alat pembersih senpi</p>
<p>&#8211; Satu buah surat Garuda Shooting Club</p>
<p>&#8211; Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm</p>
<p>&#8211; Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.</p>
<p>&#8220;Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,&#8221; terangnya.</p>
<p>Untuk hasil autopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.</p>
<p>&#8220;Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.</p>
<p>Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.</p>
<p>&#8220;Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, &#8221; tegas Kapolres.</p>
<p>Sementara Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.</p>
<p>&#8220;MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada Polisi,&#8221; jelas Dedi Wijaya.</p>
<p>Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Oli Palsu Dengan Gunakan Merk PT. Astra Honda Motor</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2024/07/05/ditreskrimsus-polda-lampung-berhasil-ungkap-peredaran-oli-palsu-dengan-gunakan-merk-pt-astra-honda-motor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jul 2024 19:46:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=3688</guid>

					<description><![CDATA[Lampung &#8211; Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penjualan diduga oli palsu]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Lampung &#8211; Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merek milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX).</p>
<p>Bertempat di gedung GSG Presisi Polda Lampung Dir reskrimsus Kombes Pol Dony Arief yang di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat melaksanakan konferensi pers, pada jum&#8217;at (5/7/24).</p>
<p>Kombel Pol Dony mengatakan, bahwa perkara ini adalah perkara di bidang merk, dimana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan memperjual belikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.</p>
<p>&#8220;Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dengan pelaku HT (59) warga jakarta, berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truck Colt diesel dengan No Pol Z9645 DA, bermuatan 300 dus oli yang di angkut dari Tanggerang Banten untuk diedarkan di Wilayah Lampung&#8221; Ujarnya.</p>
<p>Dari keterangan supir dan kernet mobil truck bahwa mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.</p>
<p>&#8220;Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu&#8221; Ujar Dony</p>
<p>Dari penggeledahan yang dilakukan adapun alat bukti yang berhasil diamankan yakni :</p>
<p>&#8211; 1 unit truck colt diesel warna merah jambu no pol Z 9645 DA.</p>
<p>&#8211; 150 dus oli merk AHM MPX-1</p>
<p>&#8211; 1 unit handphone android merk Redmi</p>
<p>&#8211; 2 unit Daihatsu Grand max no pol Z 8444 EA dan D 8070 TQ</p>
<p>&#8211; 1 bundel nota pembelian</p>
<p>&#8211; 2 unit setrika</p>
<p>&#8211; 2 unit alat cetak nomor seri botol</p>
<p>&#8211; 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol</p>
<p>&#8211; 2 unit tangki drum kapasitas 200 Liter</p>
<p>&#8211; 5 lima karung tutup botol</p>
<p>&#8211; 1 plastik segel tutup botol</p>
<p>&#8211; 1 kotak stiker kemasan merk AHM</p>
<p>&#8211; 1 unit mesin cetak kode produksi pada botol</p>
<p>&#8211; 1 ember pewarna</p>
<p>&#8211; 1 dus oli MPX I dan botol tranmision gear</p>
<p>&#8211; 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML</p>
<p>&#8211; 1 satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter</p>
<p>&#8211; 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I</p>
<p>&#8211; 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
