<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kadisdikbud Lampung</title>
	<atom:link href="https://tegaklurus.co/tag/kadisdikbud-lampung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<description>Tegaklurus Media Berita dan Informasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Jan 2026 02:00:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/12/icon-100x100.png</url>
	<title>Kadisdikbud Lampung</title>
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kamis Beradat Berdampak Positif, Thomas: Lestarikan Bahasa Lampung</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2026/01/19/kamis-beradat-berdampak-positif-thomas-lestarikan-bahasa-lampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 02:00:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kadisdikbud Lampung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=9318</guid>

					<description><![CDATA[DOK TEGAKLURUS.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menilai kebijakan Kamis Beradat yang digagas]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">DOK</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menilai kebijakan Kamis Beradat yang digagas Gubernur Lampung memberikan dampak positif, khususnya dalam pengenalan dan pelestarian bahasa Lampung di lingkungan sekolah.</p>
<p>Hal itu dikatakan lansung Kepala disdikbud Lampung, Thomas Amirico, S. STP., M.H, Minggu, 18 Januari 2026. Katanya, kebiasaan menggunakan bahasa Lampung setiap hari Kamis terbukti meningkatkan kompetensi siswa.</p>
<p>“Tidak hanya sebatas mengenal, siswa juga mulai aktif menggunakan bahasa daerah dalam interaksi sehari-hari,” katanya.</p>
<p>Menurut Thomas, kebijakan tersebut telah diterapkan sejak tahun lalu di lingkungan Disdikbud Lampung. Setiap hari Kamis, siswa diwajibkan menggunakan bahasa Lampung baik dalam kegiatan seremonial maupun aktivitas keseharian di sekolah.</p>
<p>“Jadi dari tahun lalu setiap hari Kamis, dalam kegiatan seremonial maupun keseharian, siswa diwajibkan menggunakan bahasa Lampung. Harapannya anak-anak dapat mengenal budaya daerah, khususnya bahasa Lampung,” ujarnya.</p>
<p>Kamis Beradat merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk membiasakan penggunaan bahasa Lampung di ruang publik, terutama di lingkungan kantor pemerintahan dan satuan pendidikan.</p>
<p>Sebagai dasar hukum, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, seluruh aparatur pemerintah daerah dan satuan pendidikan diwajibkan berkomunikasi menggunakan bahasa Lampung setiap hari Kamis serta mengenakan batik bermotif khas Lampung.</p>
<p>Disdikbud Lampung memastikan kebijakan ini dijalankan secara konsisten agar siswa dan tenaga pendidik terbiasa menerapkan nilai-nilai budaya lokal. Menurut Thomas, Kamis Beradat bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk menanamkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap budaya Lampung sejak dini.</p>
<p>Selain di lingkungan sekolah, kebijakan ini juga mendorong penggunaan bahasa Lampung di kantor-kantor pemerintahan sehingga tercipta ekosistem yang lebih luas dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah agar tetap hidup lintas generasi. (RLS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Disdikbud Thomas Amirico Respons Cepat Kekhawatiran Wali Murid pada SPMB Jalur Domisili di Lampung</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/06/20/kepala-disdikbud-thomas-amirico-respons-cepat-kekhawatiran-wali-murid-pada-spmb-jalur-domisili-di-lampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 09:42:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kadisdikbud Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[SMAN 2 Bandar Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB 2025/2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=7671</guid>

					<description><![CDATA[DOK TEGAKLURUS.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Amirico, memberikan respons cepat atas]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">DOK</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Amirico, memberikan respons cepat atas kekhawatiran dan protes calon wali murid, terkait keadilan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jalur domisili.</p>
<p>Keluhan utama yang berpusat pada perubahan kriteria seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan dengan faktor jarak rumah. Isu ini menjadi sangat krusial mengingat proses penerimaan siswa baru merupakan persoalan tahunan yang sangat dinantikan dan seringkali menimbulkan ketegangan di masyarakat, karena menyentuh langsung hak dasar pendidikan dan keadilan akses ke sekolah negeri.</p>
<p>Polemik ini semakin mencuat dengan adanya kasus spesifik di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang berdomisili hanya 50 meter dari sekolah tidak lolos seleksi, sementara peserta lain dengan jarak hingga 2 kilometer justru diterima. Kejadian ini memicu rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua.</p>
<p>Kepala Disdikbud Thomas Americo, telah mengonfirmasi bahwa penentuan zonasi memang mengacu pada domisili, namun proses seleksi siswa tetap berdasarkan nilai tertinggi.</p>
<p>Thomas Amirico menjelaskan bahwa, pihaknya paham jika pergeseran kebijakan ini menciptakan kebingungan, kekecewaan, dan rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua. Banyak yang merasa dirugikan karena di bawah sistem zonasi sebelumnya, kedekatan domisili seringkali menjadi pertimbangan utama, mendorong mereka untuk memilih tempat tinggal strategis dekat sekolah.</p>
<p>Kini, strategi tersebut seolah tidak relevan lagi. Komentar dari masyarakat yang terdampak secara jelas mencerminkan dampak ini, seperti ungkapan kesulitan karena rumah yang dekat sekolah justru tidak diterima, atau pertanyaan mengenai esensi jalur domisili jika pada akhirnya hanya nilai yang diutamakan.</p>
<p>“Kami paham bahwa perubahan kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki sistem, secara tidak sengaja telah menciptakan dampak psikologis dan strategis yang signifikan bagi orang tua. Pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi (pendahulu jalur domisili) adalah bahwa kedekatan geografis menjadi prioritas utama. Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat keputusan strategis, termasuk investasi finansial dalam perumahan atau relokasi, dengan keyakinan bahwa kedekatan akan menjamin penerimaan sekolah,” katanya, Jumat, 20 Juni 2025.</p>
<p>Pihaknya menjelaskan bahwa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru , dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025, dan perubahan ini diatur secara resmi.</p>
<p>“Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.</p>
<p>Dalam sosialisasi SPMB 2025 menegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu. Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan Indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen Indeks sekolah. “Kebijakan ini secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku,” katanya.</p>
<p>Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.</p>
<p>“Sistem zonasi sebelumnya dianggap menciptakan “kasta” atau “sekolah favorit” berdasarkan nilai Ujian Nasional/rapor, yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Pancasila. Oleh karena itu, penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.</p>
<p>Thomas Amirico telah secara terbuka mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan “tutup mata atau hanya diam” menghadapi persoalan ini. Sejalan dengan komitmen tersebut, Thomas Americo berencana untuk melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. Harapannya, laporan ini akan mendorong Kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul.</p>
<p>“Kami berada dalam posisi sebagai pelaksana, Mereka hanya menjalankan peraturan atau aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat ini tidak dapat memberikan solusi mandiri terhadap keluhan yang ada, karena kewenangan penetapan kebijakan berada di tingkat pusat. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan sistem baru tersebut dari pemerintah pusat untuk implementasi lebih lanjut,” tandanya.</p>
<p>Ia menegaskan komitmen untuk menuntaskan berbagai persoalan pendidikan di Lampung. Terkait dengan sistem SPMB 2025, ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan sistem baru tersebut dari pemerintah pusat. Petunjuk ini akan datang dari Kemendikdasmen yang telah mengumumkan empat jalur SPMB untuk tahun ajaran 2025: jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadisdikbud Ingatkan Tanggung Jawab Kongkrit Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan SDM</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/06/04/kadisdikbud-ingatkan-tanggung-jawab-kongkrit-kepala-sekolah-dalam-meningkatkan-sdm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 12:52:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kadisdikbud Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Sekolah SMA/SMK]]></category>
		<category><![CDATA[SDM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=7380</guid>

					<description><![CDATA[ISTIMEWA TEGAKLURUS.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico meminta para kepala]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">ISTIMEWA</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico meminta para kepala SMA dan SMK di Lampung dapat melaksanakan realisasi konkrit untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis siswa yang dituangkan melalui literasi sekolah.</p>
<p>Katanya, kemampuan literasi penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan hingga melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang handal.</p>
<p>Selain itu, kata dia, kepala sekolah dan guru bidang studi bahasa Indonesia untuk kritis dalam pemecahan berbagai masalah.</p>
<p>“Kemampuan <em>literasi</em> ini implementasinya dengan <em>me-mapping navigasi</em> anak-anak OSIS yang nantinya dapat menumbuhkan minat membaca yang tinggi, menggali potensi dan prestasi dengan menghasilkan karya literasi terbaik untuk diadu di tingkat Provinsi Lampung,” kata Thomas Amirico, saat melakukan Pembinaan dan Sosialisasi <em>Literasi</em> Sekolah di Kacabdin Wilayah 6, yang dipusatkan di SMAN 1 Terbanggi Besar, Selasa 27 Mei 2025.</p>
<p>Di hadapan para kepala SMAN dan SMKN, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dan guru Bahasa Indonesia dari 53 sekolah di Lampung Tengah dan Tulangbawang Barat, Cabang Dinas Wilayah 6, yang dihadiri Kabid SMA, para Cabdin 1-7, itu Thomas Amirico juga mengapresiasi atas dedikasi dari kepala sekolah, staf tata usaha bidang administrasi yang saling bekerjasama, hingga menghasilkan suatu prestasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meraih penghargaan Juara 1 Nasional sebagai pengelolaan PIP Terbaik.</p>
<p>“Proses kerjasama baik dari validasi data yang terintegrasi, perencanaan dan penyaluran PIP yang clear tepat sasaran dan menghasilkan sebuah prestasi terbaik,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar yang juga Ketua MKKS SMA Lampung Tengah Nyoman Suarmo mengutarakan siap menyambut program Literasi Sekolah.</p>
<p>Di Lampung Tengah saat ini terdapat dua yang menjadi sekolah unggulan yakni SMAN 1 Terbanggi Besar dan SMAN 1 Kota Gajah yang diharapkan akan menjadi pilot projek untuk menjadi atmosfer dalam menggerakkan <em>literasi</em> sekolah dan menjadi mesin penggerak sekolah reguler lainnya.</p>
<p>“Diharapkan program ini akan menjadi sarana untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menuangkan karya-karya terbaik,” katanya. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
