<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati Lampung</title>
	<atom:link href="https://tegaklurus.co/tag/kejati-lampung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<description>Tegaklurus Media Berita dan Informasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Sep 2025 06:25:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/12/icon-100x100.png</url>
	<title>Kejati Lampung</title>
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Selamatkan Aset Daerah Rp1,57 Miliar, Gubernur Lampung Apresiasi Kejati</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/09/30/selamatkan-aset-daerah-rp157-miliar-gubernur-lampung-apresiasi-kejati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 06:25:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Lampung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=8619</guid>

					<description><![CDATA[ISTIMEWA TEGAKLURUS.CO – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">ISTIMEWA</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 30 September 2025.</p>
<p>Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset daerah ini sebagai pencapaian besar. Ia menegaskan, langkah yang ditempuh melalui prinsip restorative justice oleh JPN Kejati Lampung berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,57 miliar dan mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.</p>
<p>“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung. Inilah bukti bahwa ketika hukum ditegakkan dengan hati dan integritas, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Gubernur.</p>
<p>Gubernur juga menyoroti pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, langkah itu bukan hanya soal administrasi, melainkan upaya memastikan pengelolaan pesisir lebih profesional, berdaya, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Selain itu, Gubernur menekankan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. ‘Kita ingin setiap rupiah yang masuk kembali lagi kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” ujarnya.</p>
<p>Gubernur Mirza menilai keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi erat antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejati Lampung. Menurutnya, kolaborasi itu telah menghasilkan penyelamatan aset, peningkatan PAD, dan tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat. “Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” ucap Gubernur.</p>
<p>Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Lampung kepada kejaksaan, khususnya kepada JPN yang berperan sebagai mediator dalam penyelamatan aset. Menurut Danang, keberhasilan ini tidak hanya mengamankan aset senilai Rp1,57 miliar, tetapi juga berkontribusi pada PAD Provinsi Lampung melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta untuk tahun 2023 hingga 2025.</p>
<p>Danang menambahkan, Kejati Lampung juga membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain. Misalnya, mendampingi Badan Pendapatan Daerah Lampung dalam penagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil memulihkan Rp339 juta, serta membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar.</p>
<p>“Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Danang.</p>
<p>Ia menjelaskan, tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis. “Tujuannya untuk menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah,” ujarnya.</p>
<p>Danang mengungkapkan, kesepakatan yang dicapai melalui mediasi melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. “Kesepakatan ini bukan sekadar resolusi administratif tetapi pijakan penting mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.</p>
<p>Ia berharap kesepakatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengamanan dan optimalisasi aset daerah sebagai modal pembangunan Lampung. “Pengelolaan aset yang tertib akan mencegah penyalahgunaan, memberi kepastian hukum, dan membuka ruang pemanfaatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, dalam laporannya mengatakan keberhasilan penyelamatan aset tidak lepas dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memindahkan urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota ke provinsi.</p>
<p>Menurut Liza, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan di Kalianda melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik. “UPTD ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan pengelolaan pelabuhan perikanan,” ucapnya.</p>
<p>Namun, ia mengakui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. Dengan pendampingan hukum dari Kejati Lampung, persoalan aset berhasil diselesaikan sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan mendukung PAD.</p>
<p>“Kami berharap pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan lebih optimal di UPTD PPI Kalianda sehingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir semakin nyata,” ucap Liza.</p>
<p>Gubernur Mirza menutup acara dengan pesan agar kerja sama antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung terus diperkuat. Ia menegaskan, Lampung harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang tegas, dan pembangunan yang berdaya saing.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang terlibat dan turut berjasa dalam pemulihan aset.</p>
<p>Pemerintah Provinsi Lampung menilai penyelamatan aset daerah ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pelayanan publik di wilayah pesisir. Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat terus memastikan setiap rupiah yang diselamatkan kembali kepada rakyat. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemprov dan Kejati Lampung Jalin Kerja Sama Strategis</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/06/24/perkuat-tata-kelola-pemerintahan-pemprov-dan-kejati-lampung-jalin-kerja-sama-strategis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2025 09:46:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Rahmat Mirzani Djasual]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Sama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=7713</guid>

					<description><![CDATA[ISTIMEWA TEGAKLURUS.CO – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">ISTIMEWA</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya Wibowo S.H., LLM menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 24 Juni 2025.</p>
<p>Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta sinergi akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Provinsi Lampung.</p>
<p>Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.</p>
<p>Gubernur menjelaskan, arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung saat ini sejalan dengan Asta Cita, yang merupakan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Fokus pembangunan Lampung meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor pertanian, industri dan pariwisata, percepatan pembangunan infrastruktur, transformasi digital layanan publik, serta optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor perpajakan.</p>
<p>Gubernur juga menyoroti pentingnya peran Kejaksaan Tinggi dalam mendampingi pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan meminimalisir potensi kerugian negara.</p>
<p>“Dalam konteks ini, peran Kejaksaan Tinggi sangat vital, khususnya dalam mendampingi Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyelesaian piutang pajak dan retribusi, pengamanan serta penyelamatan aset negara dan daerah, hingga pendampingan hukum dalam proses perdata dan tata usaha negara,” ungkap Gubernur.</p>
<p>Saat ini, terdapat 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu aset dan 24 OPD pengampu retribusi, termasuk 4 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Gubernur mengimbau agar setiap aset milik daerah yang tidak termanfaatkan (idle) dan diduduki pihak ketiga segera dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan.</p>
<p>“Kami berharap Kejati Lampung dapat memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum dalam menyelesaikan tunggakan pajak, menertibkan wajib pajak yang tidak patuh, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah,” pungkas Gubernur.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya Wibowo dalam sambutannya menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal pelaksanaan pembangunan yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.</p>
<p>Kajati menyatakan bahwa Asta Cita merupakan agenda strategis nasional yang harus dijabarkan hingga ke tingkat daerah. Dalam konteks ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.</p>
<p>Salah satu bentuk nyata sinergi antara Kejati Lampung dan Pemprov Lampung, lanjut Kajati, adalah keberhasilan mediasi penyelesaian status hukum pangkalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalianda antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. Mediasi tersebut berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,3 miliar serta mencegah potensi konflik hukum berkepanjangan.</p>
<p>“Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kami berharap ini dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam kerja sama yang semakin erat, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga hingga ke pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Lampung,” ucapnya.</p>
<p>“Kami berkomitmen turut mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuh Kajati.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, S.Sos., M.M. menjelaskan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh peran strategis Kejaksaan dalam penyelamatan dan perlindungan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Menurut Slamet, untuk mengakselerasi terwujudnya Asta Cita dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), perlu dibangun koordinasi yang solid antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kerja sama ini fokus pada sinergi antara Badan Pendapatan Daerah dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Lampung.</p>
<p>“Tujuan utama dari kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi program kerja antara Bapenda dan Kejati, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ucap Slamet.</p>
<p>Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendampingan hukum dan bantuan hukum non-litigasi, penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan daerah, serta pendampingan dalam penagihan hutang pajak.</p>
<p>Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada, S.H.,M.H, Inspektur Provinsi Lampung Dra. Bayana, M.Si., CGCAE, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Pejabat Kejati Lampung. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskominfotik dan Kejati Lampung Teken MoU Administrasi Pemerintahan</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/02/15/diskominfotik-dan-kejati-lampung-teken-mou-administrasi-pemerintahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Feb 2025 08:17:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfotik Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Lampung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=5620</guid>

					<description><![CDATA[ISTIMEWA TEGAKLURUS.CO – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menandatangani]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">ISTIMEWA</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kominfotik Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, di Ruang Video Conference Kejati Lampung, Jumat, 14 Februari 2025.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, khususnya dalam menghadapi tantangan di bidang hukum dan tata usaha negara.</p>
<p>“Kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman agar kami dapat melaksanakan tugas dan kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkadang, regulasi yang baru muncul setelah kegiatan berjalan menyebabkan adanya kendala administratif. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami berharap hal ini dapat diminimalisir,” ujar Achmad Saefullah.</p>
<p>Pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas, terutama dalam kerja sama dengan media massa yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Meskipun saat ini terjadi efisiensi anggaran, Diskominfotik Provinsi Lampung berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas kerja sama dengan media di Lampung.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan dalam mendampingi dan mengawal kegiatan Diskominfotik Provinsi Lampung.</p>
<p>“Kami sangat menghormati kepercayaan yang diberikan. Kejati siap memberikan pendampingan dalam aspek hukum agar seluruh kegiatan pemerintahan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pendampingan ini juga bertujuan mencegah potensi kesalahan administratif yang dapat berdampak hukum di kemudian hari,” jelas Kuntadi.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa dalam kondisi darurat, sering kali pengambilan keputusan harus dilakukan dengan cepat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum yang baik agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan niat baik dalam menjalankan tugas.</p>
<p>Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Lampung. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
