<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Parkir</title>
	<atom:link href="https://tegaklurus.co/tag/parkir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<description>Tegaklurus Media Berita dan Informasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2026 13:29:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.5</generator>

<image>
	<url>https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/12/icon-100x100.png</url>
	<title>Parkir</title>
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Bandar Lampung Wajibkan Pelaku Usaha Sediakan Kantong Parkir</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2026/03/31/pemkot-bandar-lampung-wajibkan-pelaku-usaha-sediakan-kantong-parkir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 13:29:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Balam]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bandar Lampung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=10068</guid>

					<description><![CDATA[DOK TEGAKLURUS.CO – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mewajibkan seluruh pelaku usaha di kota]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">DOK</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mewajibkan seluruh pelaku usaha di kota berjuluk Tapis Berseri ini, menyediakan kantong parkir bagi konsumennya. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya parkir liar yang memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.</p>
<p>Bunda Eva, sapaan akrab wali kota itu, mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan telah melakukan evaluasi di lapangan. Hasilnya, persoalan parkir menjadi salah satu penyebab utama kesemrawutan lalu lintas.</p>
<p>“Semua pelaku usaha harus punya tempat parkir. Kalau tidak ada, jangan sampai membebani jalan umum,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.</p>
<p>Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap alasan keterbatasan lahan. Pelaku usaha diminta mencari solusi, termasuk berkolaborasi dengan pihak lain atau memanfaatkan lahan di sekitar lokasi usaha.</p>
<p>Pemerintah kota juga membentuk satuan tugas khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah untuk menertibkan titik-titik rawan parkir liar. Penertiban dilakukan bersama aparat kepolisian, termasuk Polresta Bandar Lampung.</p>
<p>Selain penertiban, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.</p>
<p>Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan pihaknya akan melakukan patroli setiap hari untuk memastikan aturan berjalan.</p>
<p>“Kalau konsumennya sulit parkir dan sampai mengganggu lalu lintas, itu pasti kami tindak,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara konsisten karena titik yang telah ditertibkan kerap kembali semrawut.</p>
<p>“Tidak bisa kendor. Satu titik dibiarkan, pasti macet lagi,” singkatnya. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Maksimalkan Sektor Parkir Sumber PAD Bandar Lampung</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/09/19/pemkot-maksimalkan-sektor-parkir-sumber-pad-bandar-lampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2025 14:21:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Balam]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bandar Lampung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=8485</guid>

					<description><![CDATA[DOK TEGAKLURUS.CO – Pemerintah Kota Bandar Lampung, berkomitmen memaksimalkan sektor retribusi parkir sebagai salah satu]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">DOK</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Pemerintah Kota Bandar Lampung, berkomitmen memaksimalkan sektor retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).</p>
<p>Seluruh titik parkir di Bandar Lampung akan dievaluasi dan ditata ulang agar lebih terkelola dengan baik. Bahkan, pemerintah kota berencana menyerahkan pengelolaan penuh sejumlah titik strategis kepada Dinas Perhubungan.</p>
<p>“Kalau soal target parkir untuk menambah PAD, Bunda ingin sebanyak-banyaknya. Nanti akan kita evaluasi titik-titik parkir mana saja yang akan dikelola penuh oleh Dishub,” kata Wali Kota Eva Dwiana, Jumat, 19 September 2025.</p>
<p>Ia mengungkapkan rencana penerapan sistem pintu parkir di beberapa lokasi. Dengan sistem ini, kendaraan yang masuk dan keluar akan otomatis terpantau sehingga retribusi parkir bisa lebih transparan.</p>
<p>“Semua jalan di Bandar Lampung akan kita tata, apalagi kita akan mulai menerapkan sistem pintu parkir. Jadi, retribusinya jelas dan bisa menambah PAD,” tuturnya. (**)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Parkiran Liar Depan Karang Indah Mall Diduga Dikelola Oknum Tak Resmi, Pengunjung Keluhkan Tarif Mencekik</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/07/14/parkiran-liar-depan-karang-indah-mall-diduga-dikelola-oknum-tak-resmi-pengunjung-keluhkan-tarif-mencekik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2025 03:14:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BANDAR LAMPUNG]]></category>
		<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Karang Indah Mall]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=8018</guid>

					<description><![CDATA[ISTIMEWA TEGAKLURUS.CO – Belum selesai polemik soal makanan tanpa izin BPOM, logo halal MUI, dan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">ISTIMEWA</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Belum selesai polemik soal makanan tanpa izin BPOM, logo halal MUI, dan penahanan ijazah mantan karyawan, kini Karang Indah Mall (KIM) dan Center Point kembali diterpa persoalan baru. Kali ini, praktik parkir liar di halaman depan pintu masuk utama menjadi sorotan publik.</p>
<p>Pantauan awak media pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat puluhan sepeda motor dan sejumlah mobil terparkir tepat di halaman pintu masuk utama Karang Indah Mall, Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.</p>
<p>Parkiran tersebut disebut-sebut tidak dikelola oleh manajemen resmi KIM, melainkan pihak luar yang diduga tidak memiliki kerja sama legal dengan pihak pengelola mal. Ironisnya, oknum ini mematok tarif yang dinilai memberatkan.</p>
<p>“Persoalan parkiran yang berada pas di depan pintu masuk utama, pada malam hari halaman Karang Indah Mall (KIM) dijadikan arena parkiran oleh pihak luar atau bukan orang ketiga yang tidak bekerja sama dengan pihak KIM. Mereka memasukan motor dan mobil di halaman Karang Indah Mall (KIM), tak tanggung-tanggung, mereka mematok tarif per motor Rp5.000 dan mobil Rp10.000. Ini sudah tidak sesuai dengan perda Kota Bandar Lampung,” ujar salah satu sumber media ini.</p>
<p>Sejumlah pengunjung mengaku kecewa dan merasa dipalak oleh juru parkir tak resmi tersebut. Salah seorang pengunjung yang memarkirkan mobilnya mengaku pasrah meski harus merogoh kocek lebih dalam.</p>
<p>“Bayar sepuluh ribu, Bang, bayarnya. Lumayan juga sih, tapi mau gimana lagi, daripada ribet ketahuan, bayar ajalah,” ucapnya singkat kepada awak media.</p>
<p>Kekecewaan lebih dalam diungkapkan Retno, seorang ibu rumah tangga yang datang bersama anak dan suaminya menggunakan dua unit sepeda motor. Ia merasa keberatan dengan tarif parkir yang tidak masuk akal.</p>
<p>“Mahal banget parkir di sini. Masa satu motor bayar Rp5.000, dua motor sudah Rp10.000. Namanya ibu-ibu mah gede duit segitu. Biasanya juga parkir motor cuma Rp2.000. Ini malah bayar Rp5.000, enggak pakai karcis lagi. Malah baru markir sudah dimintain duit duluan. Di mana-mana kalau markir itu bayarnya pas mau pulang atau keluar, ini enggak, malah kayak preman aja. Saya yakin itu nggak resmi tukang parkirnya. Masa markir sampai lebih dari lima orang,” ungkap Retno dengan nada kesal.</p>
<p>Masalah parkir liar ini pun menambah daftar panjang persoalan yang membelit pengelolaan Karang Indah Mall dan Center Point. Sejumlah warga meminta aparat pemerintah daerah dan pihak berwenang segera menertibkan praktik ini yang dianggap telah melanggar ketentuan resmi.</p>
<p>Sebagai informasi, tarif parkir resmi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa:</p>
<p>Tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2.000</p>
<p>Tarif parkir mobil sebesar Rp3.000</p>
<p>Dan petugas wajib memberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran</p>
<p>Segala bentuk pungutan di luar tarif resmi dan tanpa karcis dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi. Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, demi menjamin kenyamanan dan perlindungan konsumen serta tertibnya sistem retribusi daerah. (**)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
