<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Agama</title>
	<atom:link href="https://tegaklurus.co/tag/pengadilan-agama/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<description>Tegaklurus Media Berita dan Informasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Sep 2025 12:08:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/12/icon-100x100.png</url>
	<title>Pengadilan Agama</title>
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjung Karang</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/09/30/ahli-waris-gugat-paman-dan-bibi-soal-empat-aset-di-pa-tanjung-karang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 12:08:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BANDAR LAMPUNG]]></category>
		<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Waris]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=8626</guid>

					<description><![CDATA[ISTIMEWA TEGAKLURUS.CO – Pengadilan Agama Tanjungkarang menggelar sidang sengketa waris antara Fadhel Alghiffari Husin melawan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">ISTIMEWA</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Pengadilan Agama Tanjungkarang menggelar sidang sengketa waris antara Fadhel Alghiffari Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah, dan bibinya, Media Sari Putri.</p>
<p>Sidang berlangsung dengan agenda pembuktian tertulis. Pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen sebagai alat bukti.</p>
<p>“Sidang berikutnya kami akan melengkapi dengan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, Selasa, 30 September 2025.</p>
<p>Perkara dengan Nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk ini berkaitan dengan dugaan penguasaan harta peninggalan <em>almarhum</em> Anthoni Siaga Putra.</p>
<p>Menurut Wahid, persoalan bermula sejak almarhum terserang stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Kondisinya yang tidak lagi mampu berbicara membuat seluruh urusan dikuasakan kepada keluarga terdekat.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa tergugat I saat ini menguasai tiga aset tidak bergerak berupa satu unit rumah, bangunan kos, dan sebidang lahan. Sementara tergugat II menguasai satu aset bergerak berupa satu unit mobil.</p>
<p>Sebagian aset yang sebelumnya dipegang pihak bibi telah dikembalikan secara kekeluargaan. Namun empat aset tersebut dinilai belum diserahkan kepada ahli waris yang sah.</p>
<p>Upaya damai secara informal telah dilakukan namun tidak menemui jalan tengah. Gugatan akhirnya dilayangkan pada 24 Juni 2025.</p>
<p>Salah satu objek yang kini disorot adalah rumah yang telah dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai hibah tersebut tidak sah karena dilakukan saat pemberi sudah tidak sehat.</p>
<p>“Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 disebutkan hibah hanya sah jika pemberinya dalam keadaan sadar dan sehat. Pada saat itu ayah klien kami sudah tidak mampu berbicara,” tegas Wahid.</p>
<p>Ia juga menyoroti kekeliruan administratif dalam akta hibah karena almarhum disebut sebagai ‘orang tua’ dari tergugat, padahal keduanya adalah kakak-adik kandung.</p>
<p>“Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujarnya.</p>
<p>Wahid menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal kepemilikan harta, tetapi upaya melindungi hak seorang anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.</p>
<p>“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya melihat dokumen formal,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu di waktu yang sama, pihak tergugat I, belum bersedia memberikan keterangan terkait sidang pembuktian tertulis oleh penggugat tersebut. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
