<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPPK</title>
	<atom:link href="https://tegaklurus.co/tag/pppk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<description>Tegaklurus Media Berita dan Informasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jul 2025 07:10:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.3</generator>

<image>
	<url>https://tegaklurus.co/wp-content/uploads/2024/12/icon-100x100.png</url>
	<title>PPPK</title>
	<link>https://tegaklurus.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Serahkan 266 SK PPPK, Eva Dwiana: Jangan Menyiakan Kepercayaan Negara</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/07/29/serahkan-266-sk-pppk-eva-dwiana-jangan-menyiakan-kepercayaan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 07:10:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Balam]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bandar Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=8198</guid>

					<description><![CDATA[ISTIMEWA TEGAKLURUS.CO – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, resmi mengangkat sekaligus melantik pada pengambilan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">ISTIMEWA</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, resmi mengangkat sekaligus melantik pada pengambilan sumpah jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, di Aula Gedung Semergo Pemkot Bandar Lampung.</p>
<p>Sebanyak 266 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, pada Senin 28 Juli 2025.</p>
<p>Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana memberikan ucapan selamat kepada pegawai yang hari ini resmi dilantik dan menerima SK sebagai PPPK.</p>
<p>“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudari sekalian yang hari ini resmi dilantik dan menerima SK sebagai PPPK,” ujar Wali Kota Eva Dwiana.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pencapaian ini bukan hal yang mudah, melainkan hasil dari proses panjang dan seleksi ketat yang meliputi tahapan administrasi hingga uji kompetensi.</p>
<p>Wali kota juga meminta agar para PPPK yang telah dilantik tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan oleh negara dan daerah.</p>
<p>“Pelantikan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar sebagai abdi negara. Kalian dituntut menunjukkan profesionalisme, dedikasi, dan integritas tinggi dalam melaksanakan setiap tugas,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya etika dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. meminta agar seluruh pegawai, khususnya PPPK yang baru diangkat, dapat menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.</p>
<p>“Jangan nodai kepercayaan yang telah diberikan negara. Jadilah contoh yang membanggakan, bukan hanya bagi institusi, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Lampung Pastikan Proses Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal Nasional</title>
		<link>https://tegaklurus.co/2025/07/08/pemprov-lampung-pastikan-proses-penyerahan-sk-pppk-sesuai-jadwal-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 07:32:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Wagub Jihan Nurlela]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tegaklurus.co/?p=7919</guid>

					<description><![CDATA[ISTIMEWA TEGAKLURUS.CO – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6 style="text-align: right;">ISTIMEWA</h6>
<hr />
<p>TEGAKLURUS.CO – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Konferensi Pers terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Lobby kantor Gubernur Lampung, Selasa, 8 Juli 2025.</p>
<p>Di hadapan puluhan awak media, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa, Gubernur dan dirinya mendorong Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk melaksanakan penyerahan SK PPPK Tahap I Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat pada akhir bulan Juli 2025.</p>
<p>“Berkenaan dengan validasi calon-calon PPPK yang akan diangkat atau dibagikan SK nya maka kami (pak Gubernur, saya) mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat, garis bawahnya paling lambat akhir bulan ini, jadi akhir bulan ini temen-teman calon PPPK Pemprov lampung bisa segera dibagikan SK nya,” terang Jihan.</p>
<p>Terkait penyerahan SK PPPK tahap I di Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Jihan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor arahan Pemerintah Pusat khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>
<p>Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Pemerintah Provinsi Lampung tetap berada dalam koridor waktu tersebut, dan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.</p>
<p>“Sebetulnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN memberikan pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing, paling lambat untuk melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diarahkan oleh BKN,” ucap Wagub Jihan.</p>
<p>Sementara itu untuk peserta seleksi PPPK Tahap II, Jihan menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data administrasi. Jihan menyampaikan bahwa Jumlah Peserta PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tahap I sebanyak 5.469 orang dan untuk Peserta PPPK Tahap II sebanyak 1.122 orang.</p>
<p>Adapun untuk status peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak mendapatkan kuota formasi dengan status R4, Wagub Jihan menyampaikan bahwa masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat (BKN) dan meminta BKD Provinsi Lampung untuk terus berkoordinasi.</p>
<p>“Untuk R4 tentu nanti akan ada proses selanjutnya yang akan diselesaikan oleh OPD terkait dalam hal ini BKD, saya minta untuk BKD, Pak Gubernur minta BKD untuk terus berkoordinasi. Untuk status R4 menunggu arahan ” pungkasnya. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
